Tugas Pokok
Melaksanakan tugas dalam mengkoordinasikan kegiatan administrasi persuratan, kepegawaian, dan keuangan, melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta melakukan koordinasi dengan perpustakaan di lingkungan IPB.
Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi persuratan, keuangan, aset dan kepegawaian;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan;
- Pelaksanaan koordinasi penjaminan mutu perpustakaan;
- Pelaksanaan administrasi pengadaan bahan perpustakaan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengadaan bahan perpustakaan; dan
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan perpustakaan fakultas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar