Kamis, 30 April 2020

TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Pengelolaan Bahan Perpustakaan

Tugas Pokok

Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengembangan koleksi, pengolahan serta pemantauan dan evaluasi bahan perpustakaan serta informasi.

Fungsi

  1. Pelaksanaan identifikasi ketersediaan bahan perpustakaan dan informasi di perpustakaan pusat maupun unit di lingkungan MI AL-JIHAD;
  2. Pelaksanaan analisis kebutuhan bahan perpustakaan dan informasi serta membuat rencana dan usulan pengembangannya;
  3. Pelaksanaan pembaruan dan pengelolaan bahan perpustakaan;
  4. Pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
  5. Penyusunan publikasi sekunder;
  6. Perbantuan pengolahan data perpustakaan; dan
  7. Pengelolaan data dan informasi perpustakaan.

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Pengembangan Koleksi

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pengadaan bahan perpustakaan monograf, jurnal, prosiding, multimedia, skripsi, tesis dan disertasi;
  2. Mengkoordinir pertukaran bahan perpustakaan dengan lembaga/instansi luar;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan analisis kebutuhan bahan perpustakaan  MI AL-JIHAD;
  4. Membina pustakawan lingkup Pengembangan Koleksi agar dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik.

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Pengolahan  Bahan Perpustakaan

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pengolahan bahan perpustakaan yang meliputi mendeskripsikan bahan perpustakaan dan menyiapkan sarana temu kembalinya;
  2. Memelihara validitas data yang ada pada sistem pangkalan data komputer;
  3. Membina pustakawan/staf lingkup Pengolahan Bahan Perpustakaan agar dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik.

1 komentar: